Hubungi Kami

HP : 0817 919 8525 / 08788 773 1994

PIN BB: 51D26CB7

Email : makhfudsaptadi@gmail.com

Kategori Produk

Powered by Blogger.

Paling Banyak Dicari

Biaya Mutasi BPKB ke Daerah

Ah terbayang proses mutasi kendaraan bermotor roda empat (baca: Mobil) dari satu kota ke kota lain merupakan proses yang rumit dan mahal. Apalagi kalau lihat biaya yang ditawarkan oleh biro jasa. Mulai 700rb rupiah bahkan sampai ada yang menawarkan jutaan.

Rupanya hanya 75rb Rupiah Saja!!!
Baca: TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH SAJA.

Saya tadi membantu teman menguruskan cabut berkas mobil di samsat DKI pun terkejut lagi terperanjat rupanya biaya cabut berkas hanya  75rb Rupiah Saja!!!

Prosesnya pun tidak rumit dan cukup simple. Cukup cek fisik, kemudian lengkapi semua berkas yang diminta jangan lupa bawa potocopi STNK + BPKB + KTP pemilik yang akan dipindahtangankan (masing-masing bawa dua copy).

Jadi kalau ada calo menawarkan bantuan jasanya mengurus cabut berkas BPKB Anda, menawarkan harga yang fantastis, tawar saja Gan hehehe.

Kecuali dia nawarin yang paket kilat, yang dua minggu selesai. Pak Polisinya pun ngasi tawaran harga empat ratus ribu rupiah (400rb).

Kalau normalnya tiga-empat minggu, itu beayanya 75rb Rupiah Saja!!!

 Persyaratan selengkapnya bisa dibaca disini:

http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2010/01/persyaratan-mutasi-dan-pengurusan-bpkb.html

Syarat Mutasi Kendaraan
1. BPKB
2. STNK
3. Chek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan chek fisik bantuan dikantor chek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6.(Untuk badan hukum )
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan

Tata Cara:

1. Silahkan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian Mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

Followers

FB Yayasan Global Ikhwan